Home » » Bareskrim Tetapkan HB & DY Tersangka Pemalsu Mandat Golkar

Bareskrim Tetapkan HB & DY Tersangka Pemalsu Mandat Golkar

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus pemalsuan surat mandat pelaksanaan Munas Ancol oleh kubu Agung Laksono.

"Hari ini, Senin 6 April 2015 Dir Pidum Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas nama HB (Pasaman Barat) dan DY (Pandeglang) dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto melalui pesan singkat, Senin (6/4/2015).

Penetapan tersangka, tambah Rikwanto, ditetapkan atas laporan Zoerman Manaf dengan nomor laporan LP No 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.

"Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi selaku penerima kuasa. Tersangka segera dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dalam pekan ini, " kata Rikwanto.



Sumber : Metrotvnews

0 komentar:

Posting Komentar