
Presiden Joko Widodo mengaku tidak mengetahui perihal Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang mengatur kenaikan tunjangan uang muka mobil bagi pejabat negara. Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 20 Maret 2015.
Jokowi mengungkapkan, ketika penandatanganan Perpres tersebut, dirinya tidak memeriksa lebih detail isi surat. Sebab, banyak...