Presiden Joko Widodo mengaku tidak mengetahui perihal Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang mengatur kenaikan tunjangan uang muka mobil bagi pejabat negara. Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 20 Maret 2015.
Jokowi mengungkapkan, ketika penandatanganan Perpres tersebut, dirinya tidak memeriksa lebih detail isi surat. Sebab, banyak surat baik Perppu maupun Perpres yang harus ditandatangani dalam satu hari.
"Tidak semua saya ketahui 100 persen, hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian menskrining apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," kata Jokowi, di Bandara Soekarno Hatta setibanya dari Solo, Minggu (5/4/2015).
"Setiap hari ada tumpukan surat yang harus saya tandatangan, apakah saya harus cek satu-satu? Berarti gak usah ada administrator lain dong kalau presiden masih cek satu-satu,” sambungnya.
Menurut Jokowi, keputusan kenaikan tunjangan DP mobil pejabat tidak tepat. "Bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan dan ketiga sisi BBM,” tegas Jokowi.
Jokowi berjanji akan meninjau kembali Perpres yang menuai banyak komentar negatif dari berbagai pihak tersebut.
Dikutip dari laman situs sekretaris kabinet (setkab.go.id), Perpres Nomor 39 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Maret 2015, ternyata berawal dari surat Ketua DPRRI Setya Novanto kepada Presiden RI Joko Widodo.
Seperti diketahui, Jokowi telah menaikkan uang muka pembelian mobil pribadi untuk pejabat dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tetang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2010 tentang fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan.
Pejabat mendapat kenaikan fasilitas uang muka pembelian kendaraan dari Rp116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.
Sumber : Metrotvnews